Banyuwangi – Aparat gabungan di Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, bergerak pada Rabu (1/3/2026) malam untuk menegaskan aturan jam operasional toko, swalayan, hingga minimarket. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Kegiatan yang dimulai pukul 19.30 WIB tersebut dipusatkan di Lounge Kantor Kecamatan Srono, sebelum dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke sejumlah toko swalayan di wilayah setempat.
Hadir dalam kegiatan itu, Camat Srono Saifuddin, perwakilan Danramil 0825-08/Srono Sertu Sutrisno, Bripka Andika dari Polsek Srono, Ketua Senkom Kecamatan Srono Ihsan, serta anggota Satpol PP.
Dalam sambutannya, Camat Srono menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Hal ini, menurut dia, bukan semata soal regulasi, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas keamanan lingkungan.
“Penegasan ini dilakukan agar seluruh pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku, demi menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Usai pengarahan, tim gabungan langsung bergerak mendatangi sejumlah toko swalayan dan minimarket untuk memberikan sosialisasi sekaligus penegasan terkait batas waktu operasional. Pendekatan yang dilakukan bersifat humanis, dengan mengedepankan komunikasi persuasif kepada para pemilik usaha.
Sertu Sutrisno yang mewakili Danramil 0825-08/Srono menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dengan pemerintah kecamatan dan aparat lainnya dalam menjaga ketertiban wilayah.
“Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam menciptakan situasi yang aman dan tertib. Harapannya, seluruh pihak bisa bekerja sama demi kepentingan bersama,” katanya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar hingga selesai. Aparat berharap, melalui langkah ini, kesadaran pelaku usaha terhadap aturan jam operasional semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih kondusif di wilayah Srono.
